Pages

KISI-KISI UAS PKN

1.  Sebutkan 4 pilar demokrasi dan 6 aspek demokrasi!
·         4 Pilar demokrasi
a.    Adanya pengakuan terhadap HAM
b.    Pemisahan dan pembagian kekuasaan (legleslatif, eksekutif, yudikatif)
c.    Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
d.    Peradilan yang bebas dan tidak memihak
·         6 Aspek demokrasi
a.    Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakilnya dalam    badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur.
b.    Material
Mengemukakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran harkat dan martabat.
c.    Normatif
Seperangkat norma/kaidah yang membimbing dalam mencapai tujuan.
d.    Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
e.    Organisasi
Aspek yang mempersoalkan orang sebagai wadah pelaksanaan demokrasi pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
f.    Kejiwaan
Semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan.

2.  Dampak positif dan negatif globalisasi
Bidang Kehidupan
Dampak Positif
Dampak Negatif
1. Politik
a. Pemerintahan dijalankan secara transparan, demokratis dan penuh kebebasan.
b. Pemerintahan selalu terkontrol.
c. Tercipta pemerintahan yang maju, dinamis, bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
a. Apa yang terjadi di luar negeri yang dianggap baik diterapkan di negaranya yang belum tentu cocok bagi negara tersebut.
b. Selalu merubah yang sudah ada sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian.
2. Ekonomi
a. Mendorong bangsa kita untuk memproduksi barang yang berkualitas tinggi.
b. Makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi barang yang berkualitas.
c. Dimungkinkan dapat meningkatkan kesempatan kerja.
a. Dibanjiri produk dari luar.
b. Jika tidak dapat bersaing menghasilkan barang yang berkualitas, tidak dapat mengeksport, neraca perdagangan minus.
c. Terjadi kesenjangan ekonomi.
3. Sosbud
a. Dapat meniru etos kerja yang tinggi, suka kerjakerasnya bangsa lain.
b. Dapat belajar kedisiplinan, jiwa kemandirian yang kuat.
c. Meniru rasionalnya, sportifitasnya, kebiasaan kerja yang terprogram.
a. Perilaku manusia menjadi individualistis.
b. Hilang jiwa kekeluargaannya.
c. Kesenjangan sosial semakin tajam.
4. Hankam
a. Dapat meningkatnya kerjasama pertahanan dan keamanan.
b. Dapat ikut menjadi pasukan perdamaian untuk negara-negara yang sedang bergejolak.
a. Masyarakat yang tidak dapat mengendalikan diri dapat bertindak anarkis.
b. Gangguan stabilitas nasional dan keamanan nasional dapat meningkat.
c. Persatuan dan kesatuan bangsa dapat terancam.

3.  Contoh pelanggaran terhadap HAM
·         Korupsi, tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran Ham secara ekonomi oleh seseorang kepada Ham banyak orang. Kenapa begitu, karena korupsi berarti merugikan keuangan negara, yang mana sejumlah uang yang dikorupsi tersebut seyogyanya dapat menjadi bermanfaat bagi banyak orang.
·         Pembayaran gaji buruh dibawah UMR ( upah minimum regional ).
·         Outsourcing, sistem pengadaan karyawan dengan bagi hasil antara karyawan dengan perusahaan Outsource ini banyak yg berpendapat merupakan jenis perbudakan baru.
·         Pungutan liar
·         Menghilangkan nyawa seseorang, ex: pembunuhan, aborsi
·         Penggusuran secara paksa
·         Mempekerjakan anak di bawah umur
·         Terorisme
·         Kekerasan fisik, ex: KDRT, Kekerasan terhadap TKI, penganiayaan, penyiksaan.
·         Merusak tempat ibadah
·         Perampokan

4.  Pasal 30 ayat 1-4 tentang Pembelaan Negara
UUD 1945
(1)    Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)    Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Amandemen kedua tahun 2000
(1)      Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
(4)     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
(5)     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisia n Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

5.  Nasionalisme dalam arti luas dan dalam arti sempit
Dalam arti luas
Memandang bangsa kita baik dan memandang bangsa lain tidak jelek/tidak merendahkan bangsa lain.
Dalam arti sempit
Memandang bangsa kita baik tapi memandang bangsa lain jelek/ merendahkan bangsa lain

6.  Ketahanan di bidang ekonomi yang dihindari
a.  Free paid liberalisme
Sikap yang mengutamakan pelaku ekonomi yang kuat.
b.  Etatisme
Sikap negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat menguasai/mendominasi serta mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara
c.   Monopoli
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok.


0 komentar:

Posting Komentar